Tugas PIP dan SPRI
UNIVERSITAS
TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITK
PENGANTAR
ILMU PEMERINTAHAN DAN SPRI
1. Secara
etimologi kata pemerintahan berasal dari kata “perintah” (Inu Kencana Syafi’ie,
Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009, h. 3)
sedangkan Kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan / kekuasaan …… untuk
mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan integritas, dan kohesivitas sosial
dalam masyarakat. (Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik),
Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 3.).
Pertanyaan:
a.
Apakah sebenarnya
Pemerintahan itu ?
Jawab:
Secara
awam pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah,
atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan
perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi,
antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang
mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari
lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
b.
Dan apa maksud atau
tujuan diadakan Kepemerintahan ?
Jawab:
Maksud
dan tujuannya adalah agar pemerintah negara
indonesia misalnya dimana tujuannya tersebut adalah untuk melindungi
segenp bangsa indnesia dan untuk memajukaan bangsa indonesia supaya merdeka dan
sejahtera. Di mana pada pemerintahan sekarang ini masyrakat membutuhkan segala bantuan maupun
kebutuhan dari pemerimtah.
c.
Apa fungsi
Kepemerintahan tersebu !
Jawab:
fungsi
kepemerintah adalah menjaga ketetiban dalam kehidupan masyrakat sehingg setiap
warga dapat menjalani kehidupan secara tenang,tentram dan damai dengan cara
memberikan pelayanan kepada masyrakat an menciptkan kondisi yang memungkinan
setiap orang dapat mengembngkan kemampuan dan kreativitasnya
demimencapaikemajuan bersama.
d.
Apa unsur-unsur
pemerintah itu ?
Jawab:
1. Adanya ketentuan yang
mengaturnya (peraturan) tentang sistem dan lembaga2 pemerintahan
2. Adanya pembagian tugas antar lembaga dalam sistem tersebut
3. Adanya cara2/ aturan main dalam menata lembaga maupun pemilihan pemimpin lembaga tersebut
2. Adanya pembagian tugas antar lembaga dalam sistem tersebut
3. Adanya cara2/ aturan main dalam menata lembaga maupun pemilihan pemimpin lembaga tersebut
UNSUR-UNSUR TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK
1. PARTISIPASI
1. PARTISIPASI
Semua pria dan wanita mempunyai suara
dalam pengambilan keputusan, balik secara langsung maupun melalui
lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka.
Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul
dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk
berpartisipasi secara konstruktif.
2. SUPREMA5I HUKUM
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3. TRANSPARAN51
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembagalembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihakpihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4. CEPAT TANGGAP
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5. MEMBANGUN KONSENSUS
Tata pemerintahan yang balk menjembatani kepentingankepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakankebijakan dan prosedur-prosedur.
6. KESETARAAN
Semua pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7. EFEKTIF DAN EFI5IEN
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8. BERTANGGUNG JAWAB
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3. TRANSPARAN51
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembagalembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihakpihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4. CEPAT TANGGAP
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5. MEMBANGUN KONSENSUS
Tata pemerintahan yang balk menjembatani kepentingankepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakankebijakan dan prosedur-prosedur.
6. KESETARAAN
Semua pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7. EFEKTIF DAN EFI5IEN
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8. BERTANGGUNG JAWAB
Para pengambil keputusan di
pemerintahan, sektor swasta dan organisasiorganisasi masyarakat
bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga
yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu
dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari
apakah bagi organisasi itu keputusan tersebut bersifat ke dalam atau ke
luar.
9. VISI STRATEGIS
Para pemimpin dan masyarakat memiliki
perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang balik
dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan
untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus
memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang
menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
2. Paradigma
Perubahan Government (Pemerintah) menjadi Kepemerintahan (Governance), secara
urmum, diartikan sebagi
kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang dilayani dan
dilindunginya.(Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi
Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h. 270).
Pertanyaan:
a.
Apa makna kualitas
hubungan tersebut di atas ?
Jawab:
Makna
Kualitas memiliki banyak hubungan seperti sesuai dengan standar, memenuhi
harapan pelanggan, sesuai dan tepat guna, serta melibatkan struktur, proses dan
outcome. Selama ini telah terjadi perubahan paradigm dalam pengertian kualitas
medis dari pelayanan yang baik -> pelayanan klinis yang baik
-> patient safety. Untuk dapat mewujudkan suatu kualitas medis,
diperlukan kualitas manajeman, kualitas professional dan kualitas layanan yang
baik.
Konsekuensi
adanya kualitas medis yang buruk adalah munculnya ketidakpuasan pasien sehingga
pasien nantinya enggan datang lagi, biaya melambung tinggi, lebih banyak harm
bahkan sampai praktik-praktik illegal.
Berdasarkan
kerangka kerja Donabedian, pengukuran kualitas dapat dilakukan berdasarkan
indikator input, proses dan outcome. Namun biasanya yang paling mudah dan
sering dilihat adalah outputnya.
b.
Dalam kualitas hubungan
dikenal adanya konsep “Private
sectors” (sector
swasta / dunia usaha), apa maknanya?
Jawab:
Kualitas telah menjadi isu kritis dalam
persaingan modern dewasa ini, dan hal itu telah menjadi beban tugas bagi para
manager menengah. Dalam tataran abstrak kualitas telah didefinisikan oleh dua pakar
penting bidang kualitas yaitu Joseph Juran dan Edward Deming. Mereka berdua telah berhasil
menjadikan kualitas sebagai mindset yang berkembang terus dalam kajian
managemen, khususnya managemen kualitas.
c.
Dan jelaskan singkat
domain “Society” (Masyarakat) dalam konsep tersebut?
Jawab:
Kepemerintahan
dalam konsep
di atas yang dapat melayani masyrakat-masyrakat kecil dengan cara melindungi dan melayani dengan bijak dan jujur agar di
dalam masa kepemerintahan dapat di kenalolek rakyat sebagai seorang pemerintah
dan pemimpin yang baik.
d.
Pusat Perhatian Utama Governance
adalah perbaikan kinerja, apa maknanya ?
jawab:
Maknanya dari
Kinerja merupakan penampilan hasil kerja pegawai baik secara kuantitas
maupun kualitas. Kinerja dapat berupa penampilan kerja perorangan maupun
kelompok (Ilyas, 1993). Kinerja organisasi merupakan hasil interaksi yang
kompleks dan agregasi kinerja sejumlah individu dalam organisasi.
Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi (determinan) kinerja individu, perlu dilakukan pengkajian terhadap teori kinerja. Secara umum faktor fisik dan non fisik sangat mempengaruhi. Berbagai kondisi lingkungan fisik sangat mempengaruhi kondisi karyawan dalam bekerja. Selain itu, kondisi lingkungan fisik juga akan mempengaruhi berfungsinya faktor lingkungan non fisik. Pada kesempatan ini pembahasan kita fokuskan pada lingkungan non-fisik, yaitu kondisi-kondisi yang sebenarnya sangat melekat dengan sistem manajerial perusahaan.
Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi (determinan) kinerja individu, perlu dilakukan pengkajian terhadap teori kinerja. Secara umum faktor fisik dan non fisik sangat mempengaruhi. Berbagai kondisi lingkungan fisik sangat mempengaruhi kondisi karyawan dalam bekerja. Selain itu, kondisi lingkungan fisik juga akan mempengaruhi berfungsinya faktor lingkungan non fisik. Pada kesempatan ini pembahasan kita fokuskan pada lingkungan non-fisik, yaitu kondisi-kondisi yang sebenarnya sangat melekat dengan sistem manajerial perusahaan.
3. Keterbatasan
dan kelemahan pemerintah………..berujung pada ketidak percayaan
masyarakat………sekaligus menunjukkan adanya gejala kegagalan pemerintah dalam
mengelola pembangunan nasional diberbagai sektor. (Sedarmayanti, Reformasi
Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika
Aditama, 2009, h. 271).
a.
Jelaskan makna konsep
tersebut di atas !
Jawab:
Pada dasarnya di
kalangan pakar di negara-negara Anglo Saxon terdapat tiga pengertian dari
konsep desentralisasi (decentralization; decentralisation). Pertama,
pengertian yang sempit dari konsep tersebut. Desentralisasi tidak mencakup
konsep dekonsentrasi ataupun konsep lainnya. Pengertian ini antara lain di anut
oleh Alderfer yang berpendapat bahwa :
Ada dua prinsip
umum dimana pemerintah pusat melimpahkan kewenangannya kepada pemerintah
daerah. Dalam dekonsentrasi ini hanya sekedar membuat aturan-aturan
administratif dalam suatu hierarki, jadi apa yang harus dilakukan tetap
bersama-sama dengan pemerintah pusat Jadi tidak ada urusan ataupun kebijakan
umum yang diputuskan secara lokal, tidak ada keputusan fundamental yang bisa
diberikan. Semua kekuasaan penting tetap dipertahankan dan berada pada
pemerintah pusat, pejabat-pejabat di daerah adalah benar-benar bawahan dan
mereka hanya melaksanakan perintah. Dalam desentralisasi, pemerintah daerah
menggunakan kekuasaannya sesuai keinginan sendiri, melaksanakan kegiatan dengan
pertimbangan sendiri, inisiatif dan administrasi sendiri,
b.
Sebutkan pemicu
kelemahan pemerintah tersebut ?
Jawab:
sebagai pemicu kelemahan pemerintah memiliki salah satu kelemahan terbesar dari
segi pendidikan sumber daya manusia (SDM). Kualitas manusia Indonesia kalah
jauh dibandingkan negara pesaing. Kondisi itu yang membuat sektor industri
kalah bersaing di pasar internasional.
Indonesia sebenarnya unggul dalam hal sumber daya alam dibandingkan negara pesaing lainnya. Sayangnya, dalam hal pengelolaan masih jauh tertinggal di antara negara pesaing, sehingga Indonesia lebih banyak mengekspor bahan baku.
Selain itu, Indonesia harus mengakui bahwa biaya logistik di Tanah Air membuat harga jual produk makin meningkat..
Indonesia sebenarnya unggul dalam hal sumber daya alam dibandingkan negara pesaing lainnya. Sayangnya, dalam hal pengelolaan masih jauh tertinggal di antara negara pesaing, sehingga Indonesia lebih banyak mengekspor bahan baku.
Selain itu, Indonesia harus mengakui bahwa biaya logistik di Tanah Air membuat harga jual produk makin meningkat..
c.
Jelaskan dampak ketidak
percayaan pada konsep tersebut !
Jawab:
Dampak ketidak
percayaan berbagai awal yang penting
dalam menyebarluaskan gagasan yang menmgarah pada perbaikan Governance dan demokrasi
partisipatoris di Indonesia. Good Governance dipandang sebagai paradigma baru
dan menjadi ciri yang perlu ada dalam sistem administrasi publik. Secara umum,
Governance diartikan sebagai kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat
yang dilayani dan dilindunginya, Governance mencakup 3 (tiga) domain yaitu
state (negara/pemerintahan), private
sectors (sektor
swasta/dunia usaha), dan society (masyarakat). Oleh sebab itu, Good Governance
sektor publik diartikan sebagai suatu proses tata kelola pemerintahan yang
baik, dengan melibatkan stakeholders), terhadap
berbagai kegiatan perekonomian, sosial politik dan pemanfaatan berbagai sumber
daya seperti sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat
yang dilaksanakan dengan menganut asas: keadilan, pemerataan, persamaan,
efesiensi, transparansi dan akuntabilitas (World
Conference on Governance, UNDP,
1999).
Desentralisasi
berpotensi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dan bisa menjadi modal
untuk menumbuhkan demokrasi lokal. Akan tetapi, kenyataannya kebijakan
desentralisasi di dalamnya tidak otomatis mengandung prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik. Terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan lebih
demokratis menuntut adanya paraktek kepemerintahan lokal
d. Gagalkan
pemerintah saat ini dalam pengelolaan pembangunan sector publik ?
Jawab:
KEGAGALAN
PEMERINTAH
DALAM
PEMBANGUNAN
Kegagalan
pemerintah disebabkan antara lain oleh: informasi yang terbatas,
pengawasan
yang terbatas atas reaksi pihak swasta dan pengawasan yang terbatas atas
perilaku
birokrat, serta hambatan dalam sistem politik.
Kata
Kunci: kegagalan pemerintah, campur tangan pemerintah
Pendahuluan
Dewasa
ini boleh di katakan tidak ada negara yang aktivitas ekonominya bebas
dari
campur tangan pemerintah. Kecenderungan tersebut juga terjadi di negara yang
perekonomiannya
paling liberal atau kapitalis sekalipun. Bila dilihat sejarah ke belakang
hal
ini merupakan siklus yang terus berputar, pada masa Merkantilisme dimana peran
pemerintah
cukup dominan dalam perekonomian mengalami kegagalan yang ditandai
dengan
lahirnya teori Klasik Adam Smith. Kemudian diganti dengan peran swasta yang
begitu
dominan dalam perekonomian suatu negara. Namun peran swasta tersebut juga
menemui
kegagalan yang dikenal sebagai kegagalan pasar (market failure).
4. Desentralisasi
berpotensi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dan bisa menjadi modal
untuk menumbuhkan demokrasi lokal. ( Sedarmayanti, Reformasi Administrasi
Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama,
2009, h. 270.).
Tugas, jelaskan
makna konsep
a.Transparasi ?
jawab:
Konsep demokrasi secara
umum mengandaikan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Ide dasar demokrasi
mensyaratkan keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus
untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi di Indonesia pasca
Orde Baru hampir selalu dibicarakan secara berkaitan dengan pembentukan sistem
politik yang mencerminkan prinsip keterwakilan, partisipasi, dan kontrol. Oleh karenanya,
pemerintahan yang demokratis mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam tiga
wilayah institusi yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Suatu pemerintahan
dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan,
partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga
institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat
dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam
proses pemilihan wakil dalam lembaga politik; sedangkan prinsip kontrol
menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek
kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang
demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas.
Sedangkan, istilah ‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu
berlangsung, yaitu pada entitas politik yang terkecil.
b. Akuntabilitas
?.
jawab:
Demokrasi Lokal di Indonesia
Demokrasi (1), kata Jean Baechler
(1995), lebih merupakan proses demokratisasi, yang mungkin berjalan dalam waktu
amat panjang. Pada masing-masing momen dan situasi, senantiasa muncul
kesenjangan antara apa yang harus ada dan bisa diwujudkan dan apa yang sudah
terwujud. Aneka kesenjangan itu muncul akibat beratnya kendala-kendala yang
merintangi demokrasi historis dalam mendekati idealitasnya. Artinya, sejatinya
demokrasi bukan konsep permanen yang menjadi tujuan bernegara. Demokrasi
merupakan metode atau proses guna mencapai tujuan bernegara.
Konsep demokrasi secara umum
mengandaikan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Ide dasar demokrasi
mensyaratkan keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus
untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Pemerintahan yang demokratis
mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam tiga wilayah institusi yaitu eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat
indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap
penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip
partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan
pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil
dalam lembaga politik; sedangkan prinsip kontrol menekankan pada aspek
akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan
keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga,
terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas.
Dalam buku On Democracy (1999), Robert
Dahl memaparkan keunggulan-keunggulan demokrasi. Dibanding alternatif mana pun
yang mungkin ada, kata Dahl, demokrasi, paling tidak, memiliki keunggulan dalam
sepuluh hal:
1. menghindari tirani;
2. menjamin hak asasi;
3. menjamin kebebasan umum;
4. menentukan nasib sendiri;
5. otonomi moral;
6. menjamin perkembangan manusia;
7. menjaga kepentingan pribadi yang utama;
8. persamaan politik;
9. menjaga perdamaian; dan
10. mendorong kemakmuran.
2. menjamin hak asasi;
3. menjamin kebebasan umum;
4. menentukan nasib sendiri;
5. otonomi moral;
6. menjamin perkembangan manusia;
7. menjaga kepentingan pribadi yang utama;
8. persamaan politik;
9. menjaga perdamaian; dan
10. mendorong kemakmuran.
d.
Demokrasi –
Kepemerintahan Lokal ?.
Jawab:
Demokrasi
dan Tata Pemerintahan lokal Pemahaman paling pertama yang kita harus pahani
dalam konteks otonomi, adalah bahwa daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Mengapa hal ini harus dijadikan landasan dasar pertama dari pembangunan daerah
adalah, karena ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi daerah adalah
terfasilitasinya aspirasi-aspirasi masyarakat menjadi program-program prioritas
yang dijalankan secara bersama-sama melalui pemeritahan daerah. Kedua, bahwa
daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem NKRI, harus ada sinergisitas (saling
terkaitan) antara prioritas program pemerintah daerah dengan RPJM-RPJP
nasional. Hal ini dimakudkan untuk meningkatkan daya serap daerah terhadap
dana-dana perimbangan daerah baik yang berbentuk DAK-DAU dan dana-dana
selainnya. Ketiga, sebagai daerah yang sangat potensial (luas wilayah 16.496,00
Km², jumlah penduduk sejumlah 340.000, potensi pengembangan lahan kehutanan
550.000 Ha, 350.000 Ha potensi lahan pertanian, 500 Ha potensi lahan
perkebunan, dll), pemerintah daerah kab. Kotim harus memiliki prioritas program
yang dapat mengcover kedua kepentingan di atas sehingga secara optimal dapat
dikembangkan sebagai nilai tawar daerah untuk dapat bersaing dengan daerah
lain, mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta meningkatkan kualitas
SDM-SDM yang ada daerah. Demokrasi dan Tata Pemerintahan Daerah Indonesia
sebagai sebuah negara-bangsa akan kuat bila dibangun di atas sistem yang
kongruen, keterkaitan secara sistemik antara komponen-komponen yang berada di
dalamnya, termasuk hubungan antara pusat dan daerah. Dalam konteks demokrasi,
otonomi daerah harus dilihat sebagai konsep untuk membuat pembangunan daerah
lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena itu kemudian diharapkan akan
semakin memperkuat negara bangsa Indonesia itu sendiri. Untuk tetap menjaga
NKRI, menghindari disintegrasi bangsa, demokrasi menjadi titik temu antara
otonomi daerah dan keindonesiaan, dan karena itu penguatan demokrasi menjadi
prasarat bagi terbentuknya hubungan yang kongruen antara keindonesiaan dan
kedaerahan, antara otonomi daerah dan NKRI. Bila demokrasi melemah, terutama
dilihat dari kinerjanya, maka otonomi daerah bukan memperkuat NKRI melainkan
memperlemahnya. Untuk itu dalam memperkuat pemahaman demokrasi perlu dilakukan
pendidikan demokrasi yang menyentuh langsung ke masyarakat. Hal ini dimaksudkan
untuk mendorong tercapainya tujuan utama dalam demokrasi, yakni keadilan dan
kesejahteraan yang merata, melalui mekanisme pemilihan Kepala Daerah, dan DRPD
yang kompeten dan memiliki komitmen pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan
demokrasi juga akan
e.
Bagaimana cara mengembangkan potensi
Demokrasi – Kepemerintahan Lokal itu ?.
Jawab:
mengembangkan potensi demokrasi, pemahaman pertama
yang harus kita pahami dalam konteks otonomi, adalah bahwa masyrakat merupakan
kesatuan hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahandan kepentingan masyrakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyrakat dalam sistem negara kesatuan republik
indonesia.
5. Good
Governance (GG) sektor publik diartikan sebagai: Suatu proses tata kelola
pemerintahan yang baik, dengan melibatkan stakeholders, berbagai kegiatan:
perekonomian, sosial politik, dan pemanfaatan beragam sumber daya alam, keuangan,
dan manusia bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas:
keadilan, pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas
(World Conference on Governance, UNDP, 1999). (Sedarmayanti, Reformasi
Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT
Refika Aditama, 2009, h. 270).
Pertanyaan /
Tugas:
a.
Jelaskan singkat
makna “keadilan”
dalam konsep tersebut di atas !
Jawab:
Maksud
diterbitkannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik(UU KIP) adalah dimana
Pemerintah Negara Kesatuan RI sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat mengedepankan hak asasi manusia dalam hal ini hak setiap warganegara
untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi yang berasal dari lembaga publik
dengan seluas-luasnya .
Keterbukaan
Informasi Publik memberi hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi
dengan mengakses data yang ada di badan publik, dan menegaskan bahwa setiap
informasi publik itu harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap
pengguna informasi publik, selain dari informasi yang dikecualikan yang diatur
oleh Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mengisyaratkan adanya jaminan kepada
setiap individu atau kelompok masyarakat atau badan publik lainnya untuk
memperoleh informasi yang diinginkan dan dapat digunakan untuk kepentingan
sendiri atau publikasi.
Dalam kerangka
implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi public ini maka pihak
Pemerintah telah mempersiapkan lembaga independent yaitu Komisi Informasi guna
menyelesaikan sengketa informasi. Sesuai dengan pasal 23 undang-undang ini
bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga yang mandiri berfungsi menjalankan
undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya , menetapkan petunjuk tehnis
standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik
melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Tujuan utama
adalah menjadikan masyarakat peduli dan ikut serta dalam kerangka merencanakan
suatu kebijakan publik yang menyangkut kepentingan bersama,atau segala seuatu
yang direncanakan pemerintah untuk perencanaan atau program kedepan.
b.
Jelaskan singkat
makna “pemerataan”
dalam konsep tersebut di atas !
Jawab:
Akuntansi sektor
publik memiliki kaitan yang erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada
domain publik.Domain publik sendiri memiliki wilayah yang lebih luas dan
kompleks dibandingkan dengan sektor swasta. Keluasan wilayah publik tidak hanya
disebabkan luasnya jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya, akan
tetapi juga karena kompleksnya lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga
publik tersebut.
Secara
kelembagaan, domain publik antara lain : badan-badan pemerintahan (pusat dan
daerah), BUMN dan BUMD, yayasan, organisasi politik, LSM, Universitas dan
organisasi nirlaba lainnya.
Istilah “Sektor
Publik” sendiri memiliki pengertian yang bermacam-macam. Dari sudut pandang
ilmu ekonomi, sektor publik dapat dipahami sebagai suatu entitas yang
aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan
publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik.
Beberapa tugas
dan fungsi sektor publik dapat juga dilakukan oleh sektor swasta, misalnya :
layanan komunikasi, penarikan pajak, pendidikan, transportasi publik dan
sebagainya. Adapun beberapa tugas sektor publik yang tidak bisa digantikan oleh
sektor swasta, misalnya : fungsi birokrasi perintahan. Seabagi konsekuensinya,
akuntansi sektor publik dalam beberapa hal berbeda dengan akuntansi sektor
swasta
c.
Jelaskan singkat
makna “persamaan” dalam konsep tersebut di atas ?
Jawab:
Persamaan dan Perbedaan Akuntansi pada
Sektor Publik dan Sektor Swasta
Persamaan
Persamaan diantara keduanya antara lain:
1. Kedua sector, baik sector public maupun sector swasta merupakan bagian integral dari system ekonomi, di suatu Negara dan keduanya menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi
2. Keduanya menghadapi masalahn yang sama , yaitu masalah kelangkaan sumber daya (scarcity of resources), sehingga baik sector public maupun sector swasta dituntut untuk menggunakan sumber daya organisasi secara ekonomis , efisien dan efektif.
3. Proses pengendalian manajemen, termasuk manajemen keuangan, pada dasarnya sama di kedua sector. Kedua sector tersebut membutuhkan informasi yang handal, relevan untuk melaksanakan fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian).
4. Pada beberapa hal, kedua sector menghasilkan produk yang sama.
5. Kedua sector terikat pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan hokum lain yang disyaratkan.
Persamaan
Persamaan diantara keduanya antara lain:
1. Kedua sector, baik sector public maupun sector swasta merupakan bagian integral dari system ekonomi, di suatu Negara dan keduanya menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi
2. Keduanya menghadapi masalahn yang sama , yaitu masalah kelangkaan sumber daya (scarcity of resources), sehingga baik sector public maupun sector swasta dituntut untuk menggunakan sumber daya organisasi secara ekonomis , efisien dan efektif.
3. Proses pengendalian manajemen, termasuk manajemen keuangan, pada dasarnya sama di kedua sector. Kedua sector tersebut membutuhkan informasi yang handal, relevan untuk melaksanakan fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian).
4. Pada beberapa hal, kedua sector menghasilkan produk yang sama.
5. Kedua sector terikat pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan hokum lain yang disyaratkan.
d.
Jelaskan singkat makna “efisiensi”
dalam konsep tersebut di atas?
Jawab:
Efisien
mewakili beragam dimensi, tidak hanya
berfokus pada sarana produksi tetapi juga mencakup konsep akhir yang lebih luas
seperti kebebasan perekonomian,
sosial politik, dan pemanfaatan beragam sumber daya alam, keuangan, dan manusia
bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas: keadilan,
pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
6. Ajaran
Plato tentang Negara, bahwa Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan
manusia yang beraneka ragam, Yang menyebabkan mereka harus bekerja sama, Untuk
memenuhi kebutuhan mereka, Karena masing-masing tidak mampu memenuhi
kebutuhannya, Karena sesuai kecakapannya, masing-masing orang mempunyai tugas
sendiri sendiri, Dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka mereka,
Kesatuan mereka inilah yang kemudian disebut masyarakat atau Negara;
Pertanyaan /
Tugas:
a.
Apa tujuan atau manfaat
dibentuknya negara ?
Jawab:
Negara
dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuj
mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir sebuah
negara yaitu membuat rakyatnya sejahtera (bonum publicum, common good,
common wealth). Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah :”memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”.
Tujuan negara republik Indonesia yang
sebagaimana tercantum dalam undang-undang 1945 ialah :”Untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial dengan berdasarkan
pada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia (Pancasila)”.
b.
Apa fungsi dan hakekat
negara ?
Jawab:
.Fungsi Negara :
Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai
suat aktivitas pelaksanaan dari tujuan yang hendak di capai . Tujuan
menunjuakan suatu sasaran atau target yang hendak di capai oleh Negara
Adapun fungsi Negara adalah :
a. Melaksanakan ketertiban dan keamanan
b. Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya
c. Mengusahakan pertahanan
d. Menegakan keadilan
1. Hakekat Negara :
Istilah negara di ambil dari bahasa
inggris, state, istilah ini sudah di gunakan sejak zaman Yunani kuno.
Aristoteles dalam bukunya Politica sudah merumuskan pengertian Negara. Saat
itu,polis di artikan sebagai Negara kota yang berfungsi sebagai tempat tinggal
bersama warga Negara dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga keamanan dari
serangan musuh. Selain itu, Plato memandang bahwa Negara timbul karena adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan mendorongmereka untuk
bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan.
Negara di sebut organisasi kekuasaan
politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang
yang ada didalam wilayahnya, mengatur hubungan , menyelanggarakan ketertiban
dan menetapkan tujuan dari kehidupan bersama
c. Apa
hubungan negara dengan demokrasi ?
jawab:
Hubungan Negara dengan Demokrasi
Hubungan antara negara hukum dengan
demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara
hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah
satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (1997) menyatakan adanya 5
gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri negara demokrasi tersebut
adalah :
1. Negara hukum
2. Pemerintah di bawah control nyata masyarakat
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Prinsip mayoritas
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Berdasarkan perkembangannya, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasarkan atas konstitusi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula.
1. Negara hukum
2. Pemerintah di bawah control nyata masyarakat
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Prinsip mayoritas
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Berdasarkan perkembangannya, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasarkan atas konstitusi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula.
d. Apa
hubungan negara dengan kepemimpinan ?
jawab:
hubunganya
negara adalah sangat eratantara kepemimpinan dengan konsep di mana negara
dengan kepemimpinan akan saling memiliki tujuan dan selalu memiliki kaitan
dalam tugas-tugas negar dalam kepemimpinan.
7. Trias
Politica MontesquTrias Politica Montesquieu adalah: La puissance legislative,
La puissance executive, La puissance de juger (Muhadam Labolo, dkk, Beberapa
pandangan dasar tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008,
h. 133)
Pertanyaan /
Tugas:
a. Jelaskan
singkat makna La puissance legislative ?
jawab:
makna dari La
puissance legislative adalah pandangan
dasar tentang pemerintah kepada badan
legislatif terletak di bidang perundang-undangan. Untuk membahas rancangan
undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang berwenang untuk memanggil
menteri dan pejabat lainnya untuk dimintai keterangan seperlunya.
b. Jelaskan
singkat makna La puissance executive ?
Makna La puissance dalam hal mengawasi
tindakan pemerintah baik melalui ratifikasi perjanjian, persetujuan atas
pernyataan perang, pengangkatan duta , maupun pengawasan terhadap
penyelengaraan pemerintah dan penggunaan uang negara.
c. Jelaskan
singkat makna La puissance de juger ?
makna dari la puissance de juger adalah tentan dasar
ilmu pemerintahan yang ada di indonesia pada saat ini indonesia memiliki dasa
ilmu dankemampuan dalam setiap hal dan sesuai dengankemamapuannya.
d. Berikan
analisis kritis yang terjadi di Indonesia ?
Kurikulum
merupakan alat yang sangat penting bagi keberhasilan suatu pendidikan. Tanpa
kurikulum yang sesuai dan tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan sasaran
pendidikan yang diinginkan. Dalam sejarah pendidikan di Indonesia sudah
beberapa kali diadakan perubahan dan perbaikan kurikulum yang tujuannya sudah
tentu untuk menyesuaikannya dengan perkembangan dan kemajuan zaman, guna
mencapai hasil yang maksimal.
Perubahan
kurikulum didasari pada kesadaran bahwa perkembangan dan perubahan yang terjadi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak
terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta seni dan budaya. Perubahan secara terus menerus ini menuntut
perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional, termasuk penyempurnaan kurikulum
untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan
perubahan.
8. Syarat
Pelaku Good Governance, ……membutuhkan berbagai persyaratan diantaranya: Lembaga
perwakilan rakyat memiliki legitimasi politik dan mampu menjalankan fungsi
control, Aparatur pemerintah (birokrasi) professional dan
memiliki integritas kokoh, Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu
melaksanakan fungsi control publik, Desentralisasi dan lembaga perwakilan
rakyat di daerah yang kuat. (Santosa, Pandji, Administrasi Publik: Teori dan
Aplikasi Good Governance. Bandung, PT Refika Aditama, 2008).
Tugas /
Pertanyaan:
a. Bagaimana
pendapat anda tentang Lembaga
perwakilan rakyat memiliki legitimasi politik dan mampu menjalankan fungsi
control ?
Jawab:
menurut pendapat saya tentang lembaga perwakilan
rakyat.dimasa sekarang ini perwakilan rakyat sering tidak menjalani yang
namanya fungsi control baik dal mamantau rakyat maupun dalam menjalankan tugas
tidak dengan konsisten.
b. Apa
makna Aparatur pemerintah (birokrasi) professional dan
memiliki integritas kokoh dalam konsep ini ?
jawab:
pemerintah yang sebenarnya sebuah sistem
kerja yang berbelit-belit sebagai cara ideal mengatur organisasi pemerintah
melalui prinsip-prinsip birokrasi.
Apa makna Masyarakat sipil yang kuat
sehingga mampu melaksanakan fungsi control publik ?
c. Apa
makna Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi control
publik ?
jawab:
devinisi masyrakat sipil sehingga mampu
melaksanakan fungsi kontrol adalah membentuk masyrakat yang madani melahahirkan
masyrakat madani akan cita-cita dan keadila sosial masyrakat dalam fungsi
control public.
d. Apa
korelasi konsep ini (Pelaku Good Governance) dengan Kepemimpinan ?
jawab:
korelasi konsep pelako good governance adalah merupakan konsep yang
sangat luas dalam pemerintahan yang baik dalam sebuah kepemimpinan.dan
korelasinya dengan masyrakat.
Catatan:
1.
Sebut berapa kali
saudara tidak hadir kuliah ?
Dalam mata kuliah ini saya tidak pernah
tidak masuk.
Apa alasan
saudara tidak hadir kuliah :
2. Kerjakan
dengan jumlah kalimat sesuai baris yang disediakan, dikumpulkan maksimal hari
Jum’at, tanggal 18
Mei 2012, jam 06.30 Wib.
Malang, 18
Mei
2012
NAMA:PATERNUS
ROBERT SABIRIN
NIM:2011210037
Tanda
Tangan …………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar