Kamis, 24 Mei 2012

TUGAS PIP DAN SPRI


Tugas PIP dan SPRI


UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITK



PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN DAN SPRI


1.     Secara etimologi kata pemerintahan berasal dari kata “perintah” (Inu Kencana Syafi’ie, Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009, h. 3) sedangkan Kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan / kekuasaan …… untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan integritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat. (Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung, 2004. H. 3.).

Pertanyaan:
a.                Apakah sebenarnya Pemerintahan itu ?

Jawab:
Secara awam pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang   yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.


b.                Dan apa maksud atau tujuan diadakan Kepemerintahan  ?

Jawab:
Maksud dan tujuannya adalah agar pemerintah negara  indonesia misalnya dimana tujuannya tersebut adalah untuk melindungi segenp bangsa indnesia dan untuk memajukaan bangsa indonesia supaya merdeka dan sejahtera. Di mana pada pemerintahan sekarang ini  masyrakat membutuhkan segala bantuan maupun kebutuhan dari pemerimtah.


c.                Apa fungsi Kepemerintahan tersebu !
   
Jawab:                                                                                                                                                            
fungsi kepemerintah adalah menjaga ketetiban dalam kehidupan masyrakat sehingg setiap warga dapat menjalani kehidupan secara tenang,tentram dan damai dengan cara memberikan pelayanan kepada masyrakat an menciptkan kondisi yang memungkinan setiap orang dapat mengembngkan kemampuan dan kreativitasnya demimencapaikemajuan bersama.


d.               Apa unsur-unsur pemerintah itu  ?

Jawab:
1. Adanya ketentuan yang mengaturnya (peraturan) tentang sistem dan lembaga2 pemerintahan
2. Adanya pembagian tugas antar lembaga dalam sistem tersebut
3. Adanya cara2/ aturan main dalam menata lembaga maupun pemilihan pemimpin lembaga tersebut

UNSUR-UNSUR TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK
1. PARTISIPASI
Semua pria dan wanita mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, balik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk
berpartisipasi secara konstruktif.
2. SUPREMA5I HUKUM
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3. TRANSPARAN51
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembagalembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihakpihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4. CEPAT TANGGAP
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5. MEMBANGUN KONSENSUS
Tata pemerintahan yang balk menjembatani kepentingankepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakankebijakan dan prosedur-prosedur.
6. KESETARAAN
Semua pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

7. EFEKTIF DAN EFI5IEN
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8. BERTANGGUNG JAWAB
Para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasiorganisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari apakah bagi organisasi itu keputusan tersebut bersifat ke dalam atau ke luar.
9. VISI STRATEGIS
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang balik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.


2.    Paradigma Perubahan Government (Pemerintah) menjadi Kepemerintahan (Governance), secara urmum, diartikan  sebagi kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang dilayani dan dilindunginya.(Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h. 270).

Pertanyaan:
a.                Apa makna kualitas hubungan tersebut di atas ?

Jawab:
Makna Kualitas memiliki banyak hubungan seperti sesuai dengan standar, memenuhi harapan pelanggan, sesuai dan tepat guna, serta melibatkan struktur, proses dan outcome. Selama ini telah terjadi perubahan paradigm dalam pengertian kualitas medis dari pelayanan yang baik -> pelayanan klinis yang baik -> patient safety. Untuk dapat mewujudkan suatu kualitas medis, diperlukan kualitas manajeman, kualitas professional dan kualitas layanan yang baik.
Konsekuensi adanya kualitas medis yang buruk adalah munculnya ketidakpuasan pasien sehingga pasien nantinya enggan datang lagi, biaya melambung tinggi, lebih banyak harm bahkan sampai praktik-praktik illegal.
Berdasarkan kerangka kerja Donabedian, pengukuran kualitas dapat dilakukan berdasarkan indikator input, proses dan outcome. Namun biasanya yang paling mudah dan sering dilihat adalah outputnya.
b.                Dalam kualitas hubungan dikenal adanya konsep “Private sectors” (sector swasta /   dunia usaha), apa maknanya?

Jawab:
Kualitas telah menjadi isu kritis dalam persaingan modern dewasa ini, dan hal itu telah menjadi beban tugas bagi para manager menengah. Dalam tataran abstrak kualitas telah didefinisikan oleh dua pakar penting bidang kualitas yaitu Joseph Juran dan Edward Deming. Mereka berdua telah berhasil menjadikan kualitas sebagai mindset yang berkembang terus dalam kajian managemen, khususnya managemen kualitas.


c.                Dan jelaskan singkat domain “Society” (Masyarakat) dalam konsep tersebut?

Jawab:
    Kepemerintahan dalam konsep di atas yang dapat melayani masyrakat-masyrakat     kecil dengan cara melindungi  dan melayani dengan bijak dan jujur agar di dalam masa kepemerintahan dapat di kenalolek rakyat sebagai seorang pemerintah dan pemimpin yang baik. 
d.               Pusat Perhatian Utama  Governance adalah perbaikan kinerja, apa maknanya ?
     jawab:
Maknanya  dari  Kinerja merupakan penampilan hasil kerja pegawai baik secara kuantitas maupun kualitas. Kinerja dapat berupa penampilan kerja perorangan maupun kelompok (Ilyas, 1993). Kinerja organisasi merupakan hasil interaksi yang kompleks dan agregasi kinerja sejumlah individu dalam organisasi.
Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi (determinan) kinerja individu, perlu dilakukan pengkajian terhadap teori kinerja. Secara umum faktor fisik dan non fisik sangat mempengaruhi. Berbagai kondisi lingkungan fisik sangat mempengaruhi kondisi karyawan dalam bekerja. Selain itu, kondisi lingkungan fisik juga akan mempengaruhi berfungsinya faktor lingkungan non fisik. Pada kesempatan ini pembahasan kita fokuskan pada lingkungan non-fisik, yaitu kondisi-kondisi yang sebenarnya sangat melekat dengan sistem manajerial perusahaan.

3. Keterbatasan dan kelemahan pemerintah………..berujung pada ketidak percayaan masyarakat………sekaligus menunjukkan adanya gejala kegagalan pemerintah dalam mengelola pembangunan nasional diberbagai sektor. (Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h. 271).

a.                Jelaskan makna konsep tersebut di atas !

Jawab:
Pada dasarnya di kalangan pakar di negara-negara Anglo Saxon terdapat tiga pengertian dari konsep desentralisasi (decentralization; decentralisation). Pertama, pengertian yang sempit dari konsep tersebut. Desentralisasi tidak mencakup konsep dekonsentrasi ataupun konsep lainnya. Pengertian ini antara lain di anut oleh Alderfer yang berpendapat bahwa :
Ada dua prinsip umum dimana pemerintah pusat melimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah. Dalam dekonsentrasi ini hanya sekedar membuat aturan-aturan administratif dalam suatu hierarki, jadi apa yang harus dilakukan tetap bersama-sama dengan pemerintah pusat Jadi tidak ada urusan ataupun kebijakan umum yang diputuskan secara lokal, tidak ada keputusan fundamental yang bisa diberikan. Semua kekuasaan penting tetap dipertahankan dan berada pada pemerintah pusat, pejabat-pejabat di daerah adalah benar-benar bawahan dan mereka hanya melaksanakan perintah. Dalam desentralisasi, pemerintah daerah menggunakan kekuasaannya sesuai keinginan sendiri, melaksanakan kegiatan dengan pertimbangan sendiri, inisiatif dan administrasi sendiri,

b.                Sebutkan pemicu kelemahan pemerintah tersebut ?

Jawab:
sebagai pemicu kelemahan pemerintah  memiliki salah satu kelemahan terbesar dari segi pendidikan sumber daya manusia (SDM). Kualitas manusia Indonesia kalah jauh dibandingkan negara pesaing. Kondisi itu yang membuat sektor industri kalah bersaing di pasar internasional.
 Indonesia sebenarnya unggul dalam hal sumber daya alam dibandingkan negara pesaing lainnya. Sayangnya, dalam hal pengelolaan masih jauh tertinggal di antara negara pesaing, sehingga Indonesia lebih banyak mengekspor bahan baku.
Selain itu, Indonesia harus mengakui bahwa biaya logistik di Tanah Air membuat harga jual produk makin meningkat..


c.                Jelaskan dampak ketidak percayaan pada konsep tersebut !

Jawab:
Dampak ketidak percayaan   berbagai awal yang penting dalam menyebarluaskan gagasan yang menmgarah pada perbaikan Governance dan demokrasi partisipatoris di Indonesia. Good Governance dipandang sebagai paradigma baru dan menjadi ciri yang perlu ada dalam sistem administrasi publik. Secara umum, Governance diartikan sebagai kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang dilayani dan dilindunginya, Governance mencakup 3 (tiga) domain yaitu state (negara/pemerintahan), private sectors (sektor swasta/dunia usaha), dan society (masyarakat). Oleh sebab itu, Good Governance sektor publik diartikan sebagai suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melibatkan stakeholders), terhadap berbagai kegiatan perekonomian, sosial politik dan pemanfaatan berbagai sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas: keadilan, pemerataan, persamaan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas (World Conference on Governance, UNDP, 1999).
Desentralisasi berpotensi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dan bisa menjadi modal untuk menumbuhkan demokrasi lokal. Akan tetapi, kenyataannya kebijakan desentralisasi di dalamnya tidak otomatis mengandung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan lebih demokratis menuntut adanya paraktek kepemerintahan lokal

d.       Gagalkan pemerintah saat ini dalam pengelolaan pembangunan sector publik ?
Jawab:
KEGAGALAN PEMERINTAH
DALAM PEMBANGUNAN
Kegagalan pemerintah disebabkan antara lain oleh: informasi yang terbatas,
pengawasan yang terbatas atas reaksi pihak swasta dan pengawasan yang terbatas atas
perilaku birokrat, serta hambatan dalam sistem politik.
Kata Kunci: kegagalan pemerintah, campur tangan pemerintah
Pendahuluan
Dewasa ini boleh di katakan tidak ada negara yang aktivitas ekonominya bebas
dari campur tangan pemerintah. Kecenderungan tersebut juga terjadi di negara yang
perekonomiannya paling liberal atau kapitalis sekalipun. Bila dilihat sejarah ke belakang
hal ini merupakan siklus yang terus berputar, pada masa Merkantilisme dimana peran
pemerintah cukup dominan dalam perekonomian mengalami kegagalan yang ditandai
dengan lahirnya teori Klasik Adam Smith. Kemudian diganti dengan peran swasta yang
begitu dominan dalam perekonomian suatu negara. Namun peran swasta tersebut juga
menemui kegagalan yang dikenal sebagai kegagalan pasar (market failure).
4.       Desentralisasi berpotensi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dan bisa menjadi modal untuk menumbuhkan demokrasi lokal. ( Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h. 270.).

Tugas, jelaskan makna konsep  
a.Transparasi ?
jawab:
Konsep demokrasi secara umum mengandaikan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Ide dasar demokrasi mensyaratkan keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru hampir selalu dibicarakan secara berkaitan dengan pembentukan sistem politik yang mencerminkan prinsip keterwakilan, partisipasi, dan kontrol. Oleh karenanya, pemerintahan yang demokratis mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam tiga wilayah institusi yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik; sedangkan prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas. Sedangkan, istilah ‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu berlangsung, yaitu pada entitas politik yang terkecil.


b.       Akuntabilitas ?.
       jawab:
Demokrasi Lokal di Indonesia
Demokrasi (1), kata Jean Baechler (1995), lebih merupakan proses demokratisasi, yang mungkin berjalan dalam waktu amat panjang. Pada masing-masing momen dan situasi, senantiasa muncul kesenjangan antara apa yang harus ada dan bisa diwujudkan dan apa yang sudah terwujud. Aneka kesenjangan itu muncul akibat beratnya kendala-kendala yang merintangi demokrasi historis dalam mendekati idealitasnya. Artinya, sejatinya demokrasi bukan konsep permanen yang menjadi tujuan bernegara. Demokrasi merupakan metode atau proses guna mencapai tujuan bernegara.
Konsep demokrasi secara umum mengandaikan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Ide dasar demokrasi mensyaratkan keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Pemerintahan yang demokratis mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam tiga wilayah institusi yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik; sedangkan prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas.
Dalam buku On Democracy (1999), Robert Dahl memaparkan keunggulan-keunggulan demokrasi. Dibanding alternatif mana pun yang mungkin ada, kata Dahl, demokrasi, paling tidak, memiliki keunggulan dalam sepuluh hal:
1. menghindari tirani;
2. menjamin hak asasi;
3. menjamin kebebasan umum;
4. menentukan nasib sendiri;
5. otonomi moral;
6. menjamin perkembangan manusia;
7. menjaga kepentingan pribadi yang utama;
8. persamaan politik;
9. menjaga perdamaian; dan
10. mendorong kemakmuran.

d.               Demokrasi – Kepemerintahan Lokal ?.

Jawab:
Demokrasi dan Tata Pemerintahan lokal Pemahaman paling pertama yang kita harus pahani dalam konteks otonomi, adalah bahwa daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Mengapa hal ini harus dijadikan landasan dasar pertama dari pembangunan daerah adalah, karena ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi daerah adalah terfasilitasinya aspirasi-aspirasi masyarakat menjadi program-program prioritas yang dijalankan secara bersama-sama melalui pemeritahan daerah. Kedua, bahwa daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem NKRI, harus ada sinergisitas (saling terkaitan) antara prioritas program pemerintah daerah dengan RPJM-RPJP nasional. Hal ini dimakudkan untuk meningkatkan daya serap daerah terhadap dana-dana perimbangan daerah baik yang berbentuk DAK-DAU dan dana-dana selainnya. Ketiga, sebagai daerah yang sangat potensial (luas wilayah 16.496,00 Km², jumlah penduduk sejumlah 340.000, potensi pengembangan lahan kehutanan 550.000 Ha, 350.000 Ha potensi lahan pertanian, 500 Ha potensi lahan perkebunan, dll), pemerintah daerah kab. Kotim harus memiliki prioritas program yang dapat mengcover kedua kepentingan di atas sehingga secara optimal dapat dikembangkan sebagai nilai tawar daerah untuk dapat bersaing dengan daerah lain, mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta meningkatkan kualitas SDM-SDM yang ada daerah. Demokrasi dan Tata Pemerintahan Daerah Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa akan kuat bila dibangun di atas sistem yang kongruen, keterkaitan secara sistemik antara komponen-komponen yang berada di dalamnya, termasuk hubungan antara pusat dan daerah. Dalam konteks demokrasi, otonomi daerah harus dilihat sebagai konsep untuk membuat pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena itu kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negara bangsa Indonesia itu sendiri. Untuk tetap menjaga NKRI, menghindari disintegrasi bangsa, demokrasi menjadi titik temu antara otonomi daerah dan keindonesiaan, dan karena itu penguatan demokrasi menjadi prasarat bagi terbentuknya hubungan yang kongruen antara keindonesiaan dan kedaerahan, antara otonomi daerah dan NKRI. Bila demokrasi melemah, terutama dilihat dari kinerjanya, maka otonomi daerah bukan memperkuat NKRI melainkan memperlemahnya. Untuk itu dalam memperkuat pemahaman demokrasi perlu dilakukan pendidikan demokrasi yang menyentuh langsung ke masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong tercapainya tujuan utama dalam demokrasi, yakni keadilan dan kesejahteraan yang merata, melalui mekanisme pemilihan Kepala Daerah, dan DRPD yang kompeten dan memiliki komitmen pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan demokrasi juga akan

e.                Bagaimana cara mengembangkan potensi Demokrasi – Kepemerintahan Lokal itu ?.

Jawab:
    mengembangkan potensi demokrasi, pemahaman pertama yang harus kita pahami dalam konteks otonomi, adalah bahwa masyrakat merupakan kesatuan hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahandan kepentingan masyrakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyrakat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.  
5.       Good Governance (GG) sektor publik diartikan sebagai: Suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melibatkan stakeholders, berbagai kegiatan: perekonomian, sosial politik, dan pemanfaatan beragam sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas: keadilan, pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas (World Conference on Governance, UNDP, 1999). (Sedarmayanti, Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, PT Refika Aditama, 2009, h. 270).

Pertanyaan / Tugas:
a.                Jelaskan singkat makna  “keadilan” dalam konsep tersebut di atas !

Jawab:
Maksud diterbitkannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik(UU KIP) adalah dimana Pemerintah Negara Kesatuan RI sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat mengedepankan hak asasi manusia dalam hal ini hak setiap warganegara untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi yang berasal dari lembaga publik dengan seluas-luasnya .
Keterbukaan Informasi Publik memberi hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi dengan mengakses data yang ada di badan publik, dan menegaskan bahwa setiap informasi publik itu harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, selain dari informasi yang dikecualikan yang diatur oleh Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mengisyaratkan adanya jaminan kepada setiap individu atau kelompok masyarakat atau badan publik lainnya untuk memperoleh informasi yang diinginkan dan dapat digunakan untuk kepentingan sendiri atau publikasi.
Dalam kerangka implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi public ini maka pihak Pemerintah telah mempersiapkan lembaga independent yaitu Komisi Informasi guna menyelesaikan sengketa informasi. Sesuai dengan pasal 23 undang-undang ini bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga yang mandiri berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya , menetapkan petunjuk tehnis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Tujuan utama adalah menjadikan masyarakat peduli dan ikut serta dalam kerangka merencanakan suatu kebijakan publik yang menyangkut kepentingan bersama,atau segala seuatu yang direncanakan pemerintah untuk perencanaan atau program kedepan.

b.                Jelaskan singkat makna  “pemerataan” dalam konsep tersebut di atas !

Jawab:

Akuntansi sektor publik memiliki kaitan yang erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik.Domain publik sendiri memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan sektor swasta. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan luasnya jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya, akan tetapi juga karena kompleksnya lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut.
Secara kelembagaan, domain publik antara lain : badan-badan pemerintahan (pusat dan daerah), BUMN dan BUMD, yayasan, organisasi politik, LSM, Universitas dan organisasi nirlaba lainnya.
Istilah “Sektor Publik” sendiri memiliki pengertian yang bermacam-macam. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, sektor publik dapat dipahami sebagai suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik.
Beberapa tugas dan fungsi sektor publik dapat juga dilakukan oleh sektor swasta, misalnya : layanan komunikasi, penarikan pajak, pendidikan, transportasi publik dan sebagainya. Adapun beberapa tugas sektor publik yang tidak bisa digantikan oleh sektor swasta, misalnya : fungsi birokrasi perintahan. Seabagi konsekuensinya, akuntansi sektor publik dalam beberapa hal berbeda dengan akuntansi sektor swasta


c.                Jelaskan singkat makna  “persamaan” dalam konsep tersebut di atas ?

Jawab:

Persamaan dan Perbedaan Akuntansi pada Sektor Publik dan Sektor Swasta

Persamaan
Persamaan diantara keduanya antara lain:
1. Kedua sector, baik sector public maupun sector swasta merupakan bagian integral dari system ekonomi, di suatu Negara dan keduanya menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi

2. Keduanya menghadapi masalahn yang sama , yaitu masalah kelangkaan sumber daya (scarcity of resources), sehingga baik sector public maupun sector swasta dituntut untuk menggunakan sumber daya organisasi secara ekonomis , efisien dan efektif.

3. Proses pengendalian manajemen, termasuk manajemen keuangan, pada dasarnya sama di kedua sector. Kedua sector tersebut membutuhkan informasi yang handal, relevan untuk melaksanakan fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian).
4. Pada beberapa hal, kedua sector menghasilkan produk yang sama.
5. Kedua sector terikat pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan hokum lain yang disyaratkan.



d.               Jelaskan singkat makna  “efisiensi” dalam konsep tersebut di atas?
Jawab:

Efisien mewakili  beragam dimensi, tidak hanya berfokus pada sarana produksi tetapi juga mencakup konsep akhir yang lebih luas seperti kebebasan  perekonomian, sosial politik, dan pemanfaatan beragam sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas: keadilan, pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
6.    Ajaran Plato tentang Negara, bahwa Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka ragam, Yang menyebabkan mereka harus bekerja sama, Untuk memenuhi kebutuhan mereka, Karena masing-masing tidak mampu memenuhi kebutuhannya, Karena sesuai kecakapannya, masing-masing orang mempunyai tugas sendiri sendiri, Dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka mereka, Kesatuan mereka inilah yang kemudian disebut masyarakat atau Negara;
Pertanyaan / Tugas:
a.                Apa tujuan atau manfaat dibentuknya negara ? 
Jawab:
 Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuj mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir sebuah negara yaitu membuat rakyatnya sejahtera (bonum publicum, common good, common wealth). Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah :”memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”.
Tujuan negara republik Indonesia yang sebagaimana tercantum dalam undang-undang 1945 ialah :”Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial dengan berdasarkan pada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila)”.


b.                Apa fungsi dan hakekat negara ?
Jawab:
.Fungsi Negara :
Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai suat aktivitas pelaksanaan dari tujuan yang hendak di capai . Tujuan menunjuakan suatu sasaran atau target yang hendak di capai oleh Negara
Adapun fungsi Negara adalah :
a. Melaksanakan ketertiban dan keamanan
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c. Mengusahakan pertahanan
d. Menegakan keadilan
1. Hakekat Negara :
Istilah negara di ambil dari bahasa inggris, state, istilah ini sudah di gunakan sejak zaman Yunani kuno. Aristoteles dalam bukunya Politica sudah merumuskan pengertian Negara. Saat itu,polis di artikan sebagai Negara kota yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga Negara dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh. Selain itu, Plato memandang bahwa Negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan mendorongmereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan.
Negara di sebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada didalam wilayahnya, mengatur hubungan , menyelanggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan dari kehidupan bersama

c.        Apa hubungan negara dengan demokrasi ?
jawab:
Hubungan Negara dengan Demokrasi
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (1997) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri negara demokrasi tersebut adalah :
1. Negara hukum
2. Pemerintah di bawah control nyata masyarakat
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Prinsip mayoritas
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Berdasarkan perkembangannya, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasarkan atas konstitusi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula.

d.       Apa hubungan negara dengan kepemimpinan ?
jawab:
hubunganya negara adalah sangat eratantara kepemimpinan dengan konsep di mana negara dengan kepemimpinan akan saling memiliki tujuan dan selalu memiliki kaitan dalam tugas-tugas negar dalam kepemimpinan.
7.  Trias Politica MontesquTrias Politica Montesquieu adalah: La puissance legislative, La puissance executive, La puissance de juger (Muhadam Labolo, dkk, Beberapa pandangan dasar tentang Ilmu Pemerintahan, Bayu Media Publishing, Malang, 2008, h. 133)

Pertanyaan / Tugas:
a.        Jelaskan singkat makna La puissance legislative  ?
jawab:
makna dari La puissance legislative adalah  pandangan dasar tentang pemerintah kepada badan legislatif terletak di bidang perundang-undangan. Untuk membahas rancangan undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang berwenang untuk memanggil menteri dan pejabat lainnya untuk dimintai keterangan seperlunya.
b.       Jelaskan singkat makna La puissance executive  ?
Makna La puissance dalam hal mengawasi tindakan pemerintah baik melalui ratifikasi perjanjian, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta , maupun pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintah dan penggunaan uang negara.


c.        Jelaskan singkat makna La puissance de juger  ?
makna dari la puissance de juger adalah tentan dasar ilmu pemerintahan yang ada di indonesia pada saat ini indonesia memiliki dasa ilmu dankemampuan dalam setiap hal dan sesuai dengankemamapuannya.
d.       Berikan analisis kritis yang terjadi di Indonesia ?
Kurikulum merupakan alat yang sangat penting bagi keberhasilan suatu pendidikan. Tanpa kurikulum yang sesuai dan tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang diinginkan. Dalam sejarah pendidikan di Indonesia sudah beberapa kali diadakan perubahan dan perbaikan kurikulum yang tujuannya sudah tentu untuk menyesuaikannya dengan perkembangan dan kemajuan zaman, guna mencapai hasil yang maksimal.
Perubahan kurikulum didasari pada kesadaran bahwa perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional, termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan.


8.   Syarat Pelaku Good Governance, ……membutuhkan berbagai persyaratan diantaranya: Lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi politik dan mampu menjalankan fungsi control, Aparatur pemerintah (birokrasi) professional  dan memiliki integritas kokoh, Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi control publik, Desentralisasi dan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang kuat. (Santosa, Pandji, Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung, PT Refika Aditama, 2008).

Tugas / Pertanyaan:
a.       Bagaimana pendapat anda tentang Lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi politik dan mampu menjalankan fungsi control ?
Jawab:
menurut pendapat saya tentang lembaga perwakilan rakyat.dimasa sekarang ini perwakilan rakyat sering tidak menjalani yang namanya fungsi control baik dal mamantau rakyat maupun dalam menjalankan tugas tidak dengan konsisten.

b.       Apa makna Aparatur pemerintah (birokrasi) professional  dan memiliki integritas kokoh dalam konsep ini ?
jawab:
pemerintah yang sebenarnya sebuah sistem kerja yang berbelit-belit sebagai cara ideal mengatur organisasi pemerintah melalui prinsip-prinsip birokrasi.
Apa makna Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi control publik ?

c.        Apa makna Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi control publik ?
jawab:
devinisi masyrakat sipil sehingga mampu melaksanakan fungsi kontrol adalah membentuk masyrakat yang madani melahahirkan masyrakat madani akan cita-cita dan keadila sosial masyrakat dalam fungsi control public.
d.       Apa korelasi konsep ini (Pelaku Good Governance) dengan Kepemimpinan ?
jawab:
   korelasi konsep pelako good governance adalah merupakan konsep yang sangat luas dalam pemerintahan yang baik dalam sebuah kepemimpinan.dan korelasinya dengan masyrakat.

Catatan:

1.              Sebut berapa kali saudara tidak hadir kuliah ?     
Dalam mata kuliah ini saya tidak pernah tidak masuk.
Apa alasan saudara tidak hadir kuliah :

2.       Kerjakan dengan jumlah kalimat sesuai baris yang disediakan, dikumpulkan maksimal hari Jum’at,  tanggal 18 Mei 2012, jam 06.30 Wib.



Malang,    18    Mei 2012


NAMA:PATERNUS ROBERT SABIRIN

NIM:2011210037
Tanda Tangan     …………………



Tidak ada komentar:

Posting Komentar